At first, I don't care. When you go, I'm always waiting for you. Is this called love?

Sabtu, 13 Oktober 2012

Kewarganegaraan


Hak Berkomunikasi dan Memperoleh Informasi

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
Sedangkan Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”. Selain itu, berdasarkan instrumen HAM, restriksi atau pengurangan hak tersebut dibolehkan sepanjang diatur oleh hukum, dilakukan demi kepentingan dan tujuan objektif yang sah, serta dilakukan dengan produk yang sah dan bukan dengan cara sewenang-wenang. Karenanya, pencabutan hak atau pembatasan yang dilakukan untuk melanggar atau menyimpang hak untuk dicampuri urusan pribadi seseorang haruslah diatur dalam suatu aturan yang sederajat dengan jaminan hak tersebut.
 

• Hak Mengembangkan Pribadi dan Lingkungan Sosial

Informasi yang penting bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial adalah informasi hukum, pengetahuan, ekonomi, sosial, agama, budaya dan lain-lainnya. Salah satunya Informasi hukum sangat penting guna terpenuhinya hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. Kesamaan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 misalnya, hanya mungkin terwujud jika setiap warga negara mengetahui hukum yang berlaku, demikian pula halnya dengan pemenuhan hak-hak lainnya.
Kebutuhan akan pemenuhan informasi hukum juga didasarkan pada prinsip hukum bahwa suatu aturan pada saat disahkan, langsung memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketidaktahuan hukum tidak dapat menjadi alasan pemaaf. Dengan demikian berlaku fiksi hukum bahwa setiap orang mengetahui semua aturan hukum. Fiksi hukum tersebut sesungguhnya secara tidak langsung memberikan kewajiban pemenuhan hak atas informasi hukum. Jika hak atas informasi hukum tersebut tidak terpenuhi, maka fiksi hukum tersebut akan menciptakan ketidakadilan.
Berdasarkan pada pemikiran tersebut di atas, informasi hukum harus diposisikan sebagai milik publik. Informasi hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara, yang dalam hal ini dijalankan oleh segenap penyelenggara negara harus memenuhi hak tersebut tanpa diskriminasi.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan informasi hukum berupa produk-produk hukum yang meliputi peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur, keputusan penetapan, putusan pengadilan (vonnis), dan aturan kebijakan (beleid regel).
Pemahaman personal qualities merupakan milik dan di dalam pribadi masing-masing manusia yang perlu dipahami dan ditumbuhkembangkan. Kualitas personal ini meliputi aspek responsibility (rasa tanggung jawab yang dibina dalam kehidupan pribadi), self esteem (penghargaan atas diri sendiri namun tidak egois dan arogansi), socialibility (menjadikan suka bergaul dengan keramah-tamahan), self management (mengelola potensi diri sendiri dalam bekerja, kualitas, kesehatan dan sebagainya), Integrity/honesty (membentuk diri pribadi penuh ketulusan dan kejujuran, mengutamakan kebijaksanaan dari nurani. Sedangkan pemahaman interpersonal skill merupakan keterampilan pribadi dalam kontak sosial dengan seluruh individu. Interpersonal skil, meliputi aspek: participates as a member of the team (menjadi anggota tim yang asertif), teaches others (dapat saling memberi pembelajaran diantara anggota tim), serves client/customers (melayani pihak lain secara baik, sama pola dan mutunya), exercises leadership (bersama melatih kepemimpinan dalam tim), negotiaties (melatih dan mengimplementasikan metode negosiasi), dan work with cultural diversity (menyadari bekerja sama berbeda kepribadian dan budaya).

Pemahaman soft skill dapat merujuk pada istilah “pengertian dalam kelompok karakter/sifat (the custer of personlityl traits) “antara lain seperti pribadi yang anggun, rapi, (social graces); kepiawaian berbahasa dan berbicara (facility with language), kepribadian/Penampilan/pakaian yang sopan (personal habits); pribadi yang ramah, bersahabat (friendliness); dan pembawaan optimis pada semua masalah yang dihadapi (optimism that mark each of us to varying degrees).
Hak Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah, dan Menyampaikan Informasi
Proses demokratisasi yang sedang menggelending pasca reformasi tahun 1998 seakan-akan berjalan tersendat-sendat, kebebasan berekpresi dan menyampaikan berpendapat seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Sehingga menghindari perlakuan diskriminatif, informasi berpihak pada masyarakat dan tidak dicurigai memanfaaatkannya hanya untuk kepentingan pihak industri serta komersial saja.
Sebagai bagian proses demokratisasi dan menguatnya eksistensi masyarakat, kebebasan berekpresi dan berpendapat harus dijamin oleh pemerintah. Media Massa merupakan wujud dari eksistensi masyarakat yang ingin berdaya secara informasi, memediasi terjadinya resistensi dan konflik di masyarakat, mengelola informasi yang secara berimbang, setara dan berkeadilan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pengakuan hak-hak masyarakat dan hak asasi manusia harus dijamin oleh pemerintah, melalui media massa dan masyarakat akan berdaya dan terbukanya akses bagi mereka untuk memperoleh informasi. Kebebasan untuk mengemukakan pendapat adalah hak dasar yang harus dijamin oleh pemerintah, kita sering mendengar bahwa information is power tapi informasi masih dikuasai oleh kelompok elit saja, dalam kondisi seperti ini masyarakat menjadi tidak berdaya atau powerless, untuk itu pembagian informasi secara berimbang, adil dan merata yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga mayarakat menjadi berdaya secara informasi dan mampu berubah menjadi lebih baik atas kondisi-kondisi yang buruk yang disebabkan informasi yang tidak adil dan berimbang.

Oleh karena itu kebebasan berekspresi dan berpendapat harus dijamin oleh negara dan sudah cukup jelas dalam konvensi internasional tentang hak-hak sipil politik bahwa masyarakat berhak atas informasi. Pasal 19 deklarasi universal hak asasi manusia menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan- keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batas-batas". Amandemen pasal 28 uud 1945 menyatakan “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

   Kebebasan Berbicara dari sudut pandang Etika

Paska reformasi bangsa Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum yang melindungi setiap warga negara dalam melakukan setiap bentuk kebebasan berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan, hal ini dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia baik didalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28, maupun diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan. Sedangkan masalah penghinaan atau pencemaran nama baik diatur dalam KUHP Pasal 310

Ayat (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Atau Pasal 311 ayat (1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Paska reformasi masyarakat Indonesia mengalami euphoria demokrasi yang sangat hebat. Dahulu untuk berbicara dengan nada tinggi terhadap presiden sudah menjadi pidana, sekarang mengkritik presiden di depan umum adalah hal biasa.

Etika berpendapat tersebut tidak perlu harus sesuai dengan etika adat ketimuran atau etika kesopanan. Bila etika berpendapat hanya melanggar etika adat, budaya dan kesopanan tidak terlalu masalah karena sangsi yang didapat hanyalah sekedar sangsi sosial.
Tetapi layaknya dalam berpendapat harus sesuai dengan fakta yang sebenarnya tanpa harus men”justifikasi” fakta yang masih belum jelas atau tidak benar. Artinya, dalam kebebasan berpendapat tidak boleh memutarkan balikkan fakta kebenaran yang ada. Bila hal ini terjadi akan merupakan fitnah dan pencemaran nama baik.


Bila kita Mengikuti Perjalanan Pasal 28 UUD 1945 , secara tidak langsung kita telah mengikuti pasang dan surutnya yang sejalan dengan kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Tidak ada salahnya bila kita sebagai warga Negara Indonesia mengikuti perjalanan Pasal 28 UUD 1945 tersebut serta dari mana sebenarnya bermula. Pasal 28 ini merupakan dari ide cemerlang Bung Hatta dengan Konsep aslinya berbunyi, " Hak rakyat untuk menyatakan perasaan dengan lisan dan tulisan, hak bersidang dan berkumpul, diakui oleh negara dan ditentukan dalam Undang-Undang.". Adapun Pasal 28 yang merupakan pasal asli UUD 1945 dan tetap dipertahankan, sebagai sebuah pasal dalam UUD setelah perubahan berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Dari rumusan tersebut yang berkaitan dengan kebebasan berbicara adalah bagian kalimat yang berbunyi, “mengeluarkan pikiran dengan lisan. Di dalam UUD 1945 dalam pasal 28E juga menerangkan seperti berikut “ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. “

            Presiden kedua RI Soeharto dengan rezimnya berhasil dijatuhkan, maka Pasal 28 UUD 1945 secara langsung kembali dihidupkan. Pasal 28 tersebut berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya diatur dengan undang-undang". Hal itu jelas melahirkan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta tentu saja Kebebasan berekspresi yang merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara. Hak ini jelas menerangkan berbicara dan mengeluarkan pendapat yang melekat di setiap masyarakat Indonesia tanpa memandang agama,ras dan kesukuan. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. seperti artikel, tulisan, buku, diskusi, dan berbagai media lainnya. Semakin dewasa suatu bangsa maka kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat semakin dihormati.

• Kebebasan HAM (kebebasan berbicara) di Indonesia.

Dalam bahasa Inggris, kebebasan berbicara disebut sebagai free speech. Kebebasan berbicara merupakan salah satu dari hak asasi manusia (human rights). Hak ini telah diakui sebagai hak konstitusi oleh banyak Negara yang dicantumkan dalam konstitusi Negara yang bersangkutan. Kalau penulis boleh sedikit mengambil contoh pada negara lain tentang jaminan HAM ( tentang hak bicara ) misal, Pada tahun 1789 di Negara perancis telah di akui dan dicantumkan dalam Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia,yaitu kebebasan berbicara, semantara Konstitusi Amerika mencantumkan hak berbicara ini dalam Amendemen Pertama 1791 yang menyatakan bahwa; ”Konggres dilarang membuat hukum (undang-undang) yang mencabut kebebasan berbicara atau kebebsan pers". Begitupun di rebublik ini , kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai hak konstitusional dan hak asasi manusia diatur dan dijamin dalam UUD’45 dan berbagai hukum HAM internasional dan nasional. Dari beberapa kutipan pencantuman hak berbicara dalam sumber hukum yang tertinggi di ketiga negara tersebut dapatlah diketahui betapa hak-hak ini dipandang sangat perlu bagi seluruh manusia. Karena Hal ini menyangkut kebebasan yang terkait dengan hakekat yang melekat pada diri manausia, yaitu sebagai makhluk sosial yang bermasyarakat yang secara langsung akan melakukan komunikasi antara satu dengan yang lain.
namun berbicara mengenai Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat. Hal ini merupakan hak yang mahal harganya di Indonesia, banyak rambu-rambu hukum dan pengelompokan sosial yang membatasi kebebasan ini. Sistem pendidikan rasanya kurang menumbuhkan cara berpikir yang mendukung hak ini, sejak SD sampai Universitas. Hak ini sebenarnya perlu didukung oleh pendidikan, yang pada akhirnya akan membentuk pola pikir dan kepribadian yang bisa menghargai manusia dengan perbedaan-perbedaannya. Dalam sistem kenegaraanpun , kemerdekaan berbicara menjadi sebuah tiang penyangga pelaksanaan asas pemerintahan negara hukum demokrasi. Dengan adanya kebebasan berbicara maka akan terjadi kompetisi pendapat dalam wacana publik tentang gagasan-gagasan yang diajukan yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat banyak. Oleh sebab itulah kebebasan berbicara ini kemudian meliputi pula kebebasan yang lain seperti kebebasan pers serta penyiaran. Kebebasan pers dan penyiaran dimaksudkan salah satunya adalah lebih kepada menjaga pluralisme pendapat dalam kehidupan bernegara khususnya politik yang menjadi prasyarat dasar bagi demokrasi.

•Kebebasan Berbicara Sebagai Hak untuk Bertahan

Individu dalam suatu negara berhak mendapatkan kebebasan informasi, Kerena asas demokrasi dan organisasi sebuah negara modern mengagap bahwa rakyat berhak mendapatkan informasi dalam masalah-masalah politik yang mendasari pandangan politiknya, kebebasan atas informasi termasuk kebebasan untuk mencari informasi, dan begitu pula kebebasan untuk berkomuniasi ( bicara ). Jadi kebebasan berbicara terutama menyangkut hak bertahan sebenarnya adalah seseorang dalam berhadapan dengan negara. Hak ini jelas mempunyai sisi demokrasi, Dengan dasar kebebasan berbicara warganegara terhadap negara.

HAM ( kebebasan berbicara ) merupakan hal yang tidak akan pernah habis ditegakkan dan harus diperjuangkan , walupun di negara maju seperti Amerika dan Jepang sekalipun HAM masih mendapatkan porsi yg sedikit dalam kehidupan bernegara. Di indonesiapun bahwa HAM tidak benar-benar ditumbuhkan dalam masyarakat karena memang dalam kehidupan sehari-hari saja , dimana-mana, di daerah di indonesia tertentu. kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat belum mampu menjadi hak dasar rakyat Indonesia dan Masih ditambah lagi dengan pembredelan yang keras terhadap media. Semoga dengan adanya kesadaran dalam diri kita mengartikan tentang HAM dalam kehidupan sehari-hari , maka jelaslah kita perlu melakukan bertahan atau melawan. Semoga di republik ini dengan mengartikan HAM dalam kehidupan bernegara , maka jaminan HAM ( kebebasan berbicara ) akan berjalan.-

Sabtu, 22 September 2012

 DAFTAR SKUAD MANCHESTER UNITED 2012/2013

Semua pasti sudah pada tahu kabar yang menghebohkan bahwa Van Persie resmi bergabung dengan Skuad United. Selamat deh buat MU yang berhasil mendapatkan Van Persie.Oke ini lah dia daftar line up Manchester United untuk menghadapi musim 2012/2013.


 
No.
PositionPlayer
1Skuad Pemain Manchester United Musim 2012-2013GKDavid de Gea
2BrazilDFRafael
3FranceDFPatrice Evra (vice-captain)
4EnglandDFPhil Jones
5EnglandDFRio Ferdinand
6Northern IrelandDFJonny Evans
7EcuadorMFAntonio Valencia
8BrazilMFAnderson
9BulgariaFWDimitar Berbatov
10EnglandFWWayne Rooney
11WalesMFRyan Giggs
12EnglandDFChris Smalling
13DenmarkGKAnders Lindegaard
14MexicoFWJavier Hernández

No.
PositionPlayer
15SerbiaDFNemanja Vidić (captain)
16EnglandMFMichael Carrick
17PortugalMFNani
18EnglandMFAshley Young
19EnglandFWDanny Welbeck
20NetherlandsFWRobin van Persie
22EnglandMFPaul Scholes
23EnglandMFTom Cleverley
24ScotlandMFDarren Fletcher
25EnglandMFNick Powell
26JapanMFShinji Kagawa
27ItalyFWFederico Macheda
33PortugalFWBébé

 Dengan masuknya Robert Van Persie di MU, bisa membuat lini depan asuhan Sir Alex Ferguson ini semakin tajam. Tetapi di sisi lain masuknya Van Persie makin membuat persaingan lini depan Manchester United semakin sengit. Karena seperti kita ketahui bahwa ada beberapa pemain utama lain seperti Javier Hernandez, Wayne Rooney, Danny Welbeck serta Dimitar Berbatov akan semakin sengit untuk bersaing.

Pelatih : Sir Alex Ferguson
   Transfer Masuk : -  Robin van Persie (Arsenal)
                              -  Shinji Kagawa (Dortmund)
                              -  Nick Powell (Crewe)
                              -  Alexander Buttner
   Transfer Keluar : -  Park Ji Sung (QPR)
                              -  Dimitar Berbatov (Fulham)
                              -  Michael Owen (Stoke City)
                              -  Fabio (QPR)

 
  









Jumat, 21 September 2012

Sejarah Nomor Punggung 7 di Manchester United

Sejarah Nomor Punggung 7 di MU ini terdengar sudah sangat melegenda di kalangan pecinta bola di seluruh dunia. Dari yg pertama mengenakannya adalah George Best sampai dengan sekarang nomor punggung 7 di kenakan oleh Valencia pemain yg berposisi sebagai sayap kanan. Di Manchester United tidak sembarang orang bisa memakai nomor punggung 7 ini, rata2 yg mengenakannya adalah pemain dengan skill yg sangat tinggi atau di atas rata2. Namun pada tahun 2011 pemain nomor punggung 7 ini di kenakan oleh "Owen" yg sekarang sudah tidak bisa menampilkan menampilan terbaiknya.




Berikut pemain2 terbaik yg telah memakai nomor punggung 7

1. George Best
Nama Lengkap : George Best
Tempat & Tanggal Lahir : Cregagh,Irlandia Utara 22 Mei 1946
Wafat : 25 Oktober 2005
Debut : 14 September 1963,Man Utd 1-0 WBA (Divisi 1)
Partai Terakhir : 1 Januari 1974,QPR 3-0 Man Utd (Divisi 1)
Tahun bermain di Man Utd : 1963-1974
Goal : 179 dalam 470 penampilan Gelar bersama Man Utd : 2 Divisi 1    (1964-65,1966-67), 1 Liga Champions (1967-68)

2. Bryan Robson 
Nama Lengkap : Bryan Robson
Tempat Lahir : Chester-le-Street,Inggris
Debut : 7 Oktober 1981, Tottenham 1-0 Man Utd (Piala Liga)
Partai Terakhir : 8 Mei 1994, Man Utd 0-0 Conventry (Premier League)
Tahun bermain di Man Utd : 1981-94
Goal : 99 dalam 461 penampilan
Gelar bersama Man Utd : 2 Premier League (1992-93,1993-94), 4 Piala FA (1982-82,1984-85,1989-90,1993-94), 1 Piala Liga (1991-92), 3 Charity Shield (1983,1990,1993), 1 Piala Winners (1990-91), 1 Piala Super Eropa (1991)
 
3. Eric Cantona (King Eric)
Nama Lengkap : Eric Cantona
Tempat & Tanggal Lahir : Marseille, 24 Mei 1966
Debut : 6 Desember 1992, Man Utd 2-1 Man City (Piala FA)
Partai Terakhir : 11 Mei 1997, Man Utd 2-0 West Ham (Premier League)
Tahun bermain di Man Utd : 1992-1997
Goal : 83 dalam 185 penampilan
Gelar bersama Man Utd : 4 Premier League (1992-93,1993-94,1995-96,1996-97), 1 Piala Liga (1991-92), 2 Piala FA (1993-94,1995-96), 1 Piala Liga (1991-92), 3 Charity Shield (1993,1994,1996)

4. David Beckham
Nama Lengkap : David Robert Joseph Beckham
Tempat & Tanggal Lahir : London, 2 Mei 1975
Debut : 23 September 1992, Brighton 1-1 Man Utd (Premier League)
Partai Terakhir : 11 Mei 2003, Everton 1-2 Man Utd (Premier League)
Tahun bermain di Man Utd : 1992-2003
Goal : 76 dalam 346 penampilan
Gelar bersama Man Utd : 6 Premier League (1995-96,1996-97,1998-99,1999-00.2000-01,2002-03), 2 Piala FA (1995-96,1998-99), 4 Community Shield (1993,1994,1996,1997), 1 Liga Champions (1998-99), 1 Piala Interkontinental (1999)
  
5. Cristiano Ronaldo
Nama Lengkap : Cristiano Ronaldo dos Santos Aveiro
Tempat & Tanggal Lahir : Madeira, 5 Februari 1985
Debut : 16 Agustus 2003, Man Utd 4-0 Bolton (Premier League)
Partai Terakhir : 27 Mei 2009, Man Utd 0-2 Barcelona (Final Liga Champions)
Tahun bermain di Man Utd : 2003-2009
Goal : 118 dalam 292 penampilan
Gelar bersama Man Utd : 3 Premier League (2006-07,2007-08,2008-09), 1 Piala FA (2003-04), 1 Community Shield (2007), 2 Piala Liga (2005-06,2008-09), 1 Liga Champions (2007-08), 1 FIFA Club World Cup (2008)

6. Michael Owen 
Nama Lengkap : Michael James Owen
Tempat & Tanggal Lahir : Chester, 14 Desember 1979
Debut : 9 Agustus 2009 Man Utd 2-2 Chelasea (Community Shield)
Tahun bermain di Man Utd : 2009-2012
Goal : 13 dalam 45 penampilan





7. Antonio Valencia 
Nama Lengkap : Luis Antonio Valencia
Tempat & Tanggal Lahir : Nueva Luja, 4 Agustus 1985
Debut : 30 Januari 2009 vs Chelsea
Goal : 16 dari 111 penampilan

Kamis, 20 September 2012

MANCHESTER UNITED 

Manchester United, atau yang biasa di sebut dengan sebutan "The Reds Devil" ini adalah suatu Team Sepak Bola professional yang dulunya di bentuk dengan nama "Newton Heath Lancashire and Yorksire Railway Football Club" yang di bentuk pada sekitar tahun 1878. Tim ini di bentuk oleh sebuah perusahaan kereta api Lancashire & Yorksire Railway, dengan kostum berwarna Hijau emas. Dimana para pemainnya adalah pekerja rel kereta api di perusahaan tersebut yang biasa bermain di dekat stasiun kereta api dengan lapangan yang kecil.

Prestasi Juara yg di raih:
- Juara Liga = 1908, 1911, 1952, 1956, 1957, 1965, 1967, 1993, 1994, 1996, 1997, 1999, 2000, 2001, 2003, 2007, 2008, 2009, 2011
- Juara FA = 1909, 1949, 1963, 1977, 1983, 1985, 1990, 1994, 1996, 1999, 2004
- Juara Piala Liga = 1992, 2006
- Juara Liga Champions = 1968, 1999, 2008
- Juara Piala Winners = 1991
- Juara Piala Dunia Antar Club = 1999, 2008
- Juara Piala Super = 1991

Tetapi hanya berselang waktu 24 tahun saja tepatnya pada tahun 1902 tim nyaris bangkrut, dengan utang lebih dari £2500 dan bahkan lapangan Bank Street mereka pun telah ditutup. Hanya beberapa saat sebelum klub diputuskan untuk dibubarkan, klub tiba-tiba mendapatkan suntikan dana dari J.H. Davies, direktur sebuah Perusahaan bir Manchester Breweries. Ceritanya adalah sang kapten tim, Harry Stafford, memamerkan anjingnya pada acara pengumpulan dana untuk klub. Anjing berjenis St. Bernard itu ditaksir oleh Davies dan ia ingin membelinya. Tawaran itu ditolak Stafford dan sebagai gantinya ia menawarkan Davies untuk menginvestasikan uangnya pada klub sepakbolanya sekaligus menjadi chairman Newton Heath FC.

Newton Heath menerima tawaran tersebut dan alhasil ia selamat dari kebangkrutan yang hampir saja menerpa dirinya. Setelah itu diadakanlah sebuah rapat untuk membahas mengenai perubahan nama club menjadi "Manchester United" yang di usulkan oleh seorang anak muda berasal dari italia.
dan nama tersebut di resmikan oleh Chairman baru si "Davies" dan ia juga mengubah jersey lamanya menjadi warna Merah Putih yang dulunya memakai jersey berwarna hijau-keemas emasan.