Hak
Berkomunikasi dan Memperoleh Informasi
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia (Pasal 28F)
Sedangkan Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun
1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, “Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya.
Setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”. Selain itu, berdasarkan instrumen HAM, restriksi atau pengurangan hak tersebut dibolehkan sepanjang diatur oleh hukum, dilakukan demi kepentingan dan tujuan objektif yang sah, serta dilakukan dengan produk yang sah dan bukan dengan cara sewenang-wenang. Karenanya, pencabutan hak atau pembatasan yang dilakukan untuk melanggar atau menyimpang hak untuk dicampuri urusan pribadi seseorang haruslah diatur dalam suatu aturan yang sederajat dengan jaminan hak tersebut.
Setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”. Selain itu, berdasarkan instrumen HAM, restriksi atau pengurangan hak tersebut dibolehkan sepanjang diatur oleh hukum, dilakukan demi kepentingan dan tujuan objektif yang sah, serta dilakukan dengan produk yang sah dan bukan dengan cara sewenang-wenang. Karenanya, pencabutan hak atau pembatasan yang dilakukan untuk melanggar atau menyimpang hak untuk dicampuri urusan pribadi seseorang haruslah diatur dalam suatu aturan yang sederajat dengan jaminan hak tersebut.
•
Hak Mengembangkan Pribadi dan Lingkungan Sosial
Informasi yang
penting bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial adalah informasi hukum,
pengetahuan, ekonomi, sosial, agama, budaya dan lain-lainnya. Salah satunya
Informasi hukum sangat penting guna terpenuhinya hak asasi manusia dan hak
konstitusional warga negara. Kesamaan prinsip persamaan kedudukan di dalam
hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 misalnya,
hanya mungkin terwujud jika setiap warga negara mengetahui hukum yang berlaku,
demikian pula halnya dengan pemenuhan hak-hak lainnya.
Kebutuhan akan pemenuhan informasi hukum juga didasarkan pada prinsip hukum bahwa suatu aturan pada saat disahkan, langsung memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketidaktahuan hukum tidak dapat menjadi alasan pemaaf. Dengan demikian berlaku fiksi hukum bahwa setiap orang mengetahui semua aturan hukum. Fiksi hukum tersebut sesungguhnya secara tidak langsung memberikan kewajiban pemenuhan hak atas informasi hukum. Jika hak atas informasi hukum tersebut tidak terpenuhi, maka fiksi hukum tersebut akan menciptakan ketidakadilan.
Berdasarkan pada pemikiran tersebut di atas, informasi hukum harus diposisikan sebagai milik publik. Informasi hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara, yang dalam hal ini dijalankan oleh segenap penyelenggara negara harus memenuhi hak tersebut tanpa diskriminasi.
Kebutuhan akan pemenuhan informasi hukum juga didasarkan pada prinsip hukum bahwa suatu aturan pada saat disahkan, langsung memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketidaktahuan hukum tidak dapat menjadi alasan pemaaf. Dengan demikian berlaku fiksi hukum bahwa setiap orang mengetahui semua aturan hukum. Fiksi hukum tersebut sesungguhnya secara tidak langsung memberikan kewajiban pemenuhan hak atas informasi hukum. Jika hak atas informasi hukum tersebut tidak terpenuhi, maka fiksi hukum tersebut akan menciptakan ketidakadilan.
Berdasarkan pada pemikiran tersebut di atas, informasi hukum harus diposisikan sebagai milik publik. Informasi hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara, yang dalam hal ini dijalankan oleh segenap penyelenggara negara harus memenuhi hak tersebut tanpa diskriminasi.
Oleh karena itu,
untuk mendapatkan informasi hukum berupa produk-produk hukum yang meliputi
peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur, keputusan penetapan,
putusan pengadilan (vonnis), dan aturan kebijakan (beleid regel).
Pemahaman personal qualities merupakan milik dan di dalam pribadi masing-masing manusia yang perlu dipahami dan ditumbuhkembangkan. Kualitas personal ini meliputi aspek responsibility (rasa tanggung jawab yang dibina dalam kehidupan pribadi), self esteem (penghargaan atas diri sendiri namun tidak egois dan arogansi), socialibility (menjadikan suka bergaul dengan keramah-tamahan), self management (mengelola potensi diri sendiri dalam bekerja, kualitas, kesehatan dan sebagainya), Integrity/honesty (membentuk diri pribadi penuh ketulusan dan kejujuran, mengutamakan kebijaksanaan dari nurani. Sedangkan pemahaman interpersonal skill merupakan keterampilan pribadi dalam kontak sosial dengan seluruh individu. Interpersonal skil, meliputi aspek: participates as a member of the team (menjadi anggota tim yang asertif), teaches others (dapat saling memberi pembelajaran diantara anggota tim), serves client/customers (melayani pihak lain secara baik, sama pola dan mutunya), exercises leadership (bersama melatih kepemimpinan dalam tim), negotiaties (melatih dan mengimplementasikan metode negosiasi), dan work with cultural diversity (menyadari bekerja sama berbeda kepribadian dan budaya).
Pemahaman personal qualities merupakan milik dan di dalam pribadi masing-masing manusia yang perlu dipahami dan ditumbuhkembangkan. Kualitas personal ini meliputi aspek responsibility (rasa tanggung jawab yang dibina dalam kehidupan pribadi), self esteem (penghargaan atas diri sendiri namun tidak egois dan arogansi), socialibility (menjadikan suka bergaul dengan keramah-tamahan), self management (mengelola potensi diri sendiri dalam bekerja, kualitas, kesehatan dan sebagainya), Integrity/honesty (membentuk diri pribadi penuh ketulusan dan kejujuran, mengutamakan kebijaksanaan dari nurani. Sedangkan pemahaman interpersonal skill merupakan keterampilan pribadi dalam kontak sosial dengan seluruh individu. Interpersonal skil, meliputi aspek: participates as a member of the team (menjadi anggota tim yang asertif), teaches others (dapat saling memberi pembelajaran diantara anggota tim), serves client/customers (melayani pihak lain secara baik, sama pola dan mutunya), exercises leadership (bersama melatih kepemimpinan dalam tim), negotiaties (melatih dan mengimplementasikan metode negosiasi), dan work with cultural diversity (menyadari bekerja sama berbeda kepribadian dan budaya).
Pemahaman soft
skill dapat merujuk pada istilah “pengertian dalam kelompok karakter/sifat (the
custer of personlityl traits) “antara lain seperti pribadi yang anggun, rapi,
(social graces); kepiawaian berbahasa dan berbicara (facility with language),
kepribadian/Penampilan/pakaian yang sopan (personal habits); pribadi yang
ramah, bersahabat (friendliness); dan pembawaan optimis pada semua masalah yang
dihadapi (optimism that mark each of us to varying degrees).
Hak Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah, dan Menyampaikan Informasi
Proses demokratisasi yang sedang menggelending pasca reformasi tahun 1998 seakan-akan berjalan tersendat-sendat, kebebasan berekpresi dan menyampaikan berpendapat seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Sehingga menghindari perlakuan diskriminatif, informasi berpihak pada masyarakat dan tidak dicurigai memanfaaatkannya hanya untuk kepentingan pihak industri serta komersial saja.
Sebagai bagian proses demokratisasi dan menguatnya eksistensi masyarakat, kebebasan berekpresi dan berpendapat harus dijamin oleh pemerintah. Media Massa merupakan wujud dari eksistensi masyarakat yang ingin berdaya secara informasi, memediasi terjadinya resistensi dan konflik di masyarakat, mengelola informasi yang secara berimbang, setara dan berkeadilan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pengakuan hak-hak masyarakat dan hak asasi manusia harus dijamin oleh pemerintah, melalui media massa dan masyarakat akan berdaya dan terbukanya akses bagi mereka untuk memperoleh informasi. Kebebasan untuk mengemukakan pendapat adalah hak dasar yang harus dijamin oleh pemerintah, kita sering mendengar bahwa information is power tapi informasi masih dikuasai oleh kelompok elit saja, dalam kondisi seperti ini masyarakat menjadi tidak berdaya atau powerless, untuk itu pembagian informasi secara berimbang, adil dan merata yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga mayarakat menjadi berdaya secara informasi dan mampu berubah menjadi lebih baik atas kondisi-kondisi yang buruk yang disebabkan informasi yang tidak adil dan berimbang.
Hak Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah, dan Menyampaikan Informasi
Proses demokratisasi yang sedang menggelending pasca reformasi tahun 1998 seakan-akan berjalan tersendat-sendat, kebebasan berekpresi dan menyampaikan berpendapat seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Sehingga menghindari perlakuan diskriminatif, informasi berpihak pada masyarakat dan tidak dicurigai memanfaaatkannya hanya untuk kepentingan pihak industri serta komersial saja.
Sebagai bagian proses demokratisasi dan menguatnya eksistensi masyarakat, kebebasan berekpresi dan berpendapat harus dijamin oleh pemerintah. Media Massa merupakan wujud dari eksistensi masyarakat yang ingin berdaya secara informasi, memediasi terjadinya resistensi dan konflik di masyarakat, mengelola informasi yang secara berimbang, setara dan berkeadilan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pengakuan hak-hak masyarakat dan hak asasi manusia harus dijamin oleh pemerintah, melalui media massa dan masyarakat akan berdaya dan terbukanya akses bagi mereka untuk memperoleh informasi. Kebebasan untuk mengemukakan pendapat adalah hak dasar yang harus dijamin oleh pemerintah, kita sering mendengar bahwa information is power tapi informasi masih dikuasai oleh kelompok elit saja, dalam kondisi seperti ini masyarakat menjadi tidak berdaya atau powerless, untuk itu pembagian informasi secara berimbang, adil dan merata yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga mayarakat menjadi berdaya secara informasi dan mampu berubah menjadi lebih baik atas kondisi-kondisi yang buruk yang disebabkan informasi yang tidak adil dan berimbang.
Oleh karena itu
kebebasan berekspresi dan berpendapat harus dijamin oleh negara dan sudah cukup
jelas dalam konvensi internasional tentang hak-hak sipil politik bahwa
masyarakat berhak atas informasi. Pasal 19 deklarasi universal hak asasi
manusia menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai
pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima
dan menyampaikan keterangan- keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara
apapun dan dengan tidak memandang batas-batas". Amandemen pasal 28 uud
1945 menyatakan “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".
•
Kebebasan Berbicara dari sudut pandang Etika
Paska reformasi bangsa Indonesia
adalah negara demokrasi dan negara hukum yang melindungi setiap warga negara
dalam melakukan setiap bentuk kebebasan berpendapat, menyampaikan gagasan baik
secara lisan maupun tulisan, hal ini dilindungi peraturan perundang-undangan di
Indonesia baik didalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28, maupun diatur secara
jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil
dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai
hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan
hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan. Sedangkan masalah penghinaan
atau pencemaran nama baik diatur dalam KUHP Pasal 310
Ayat (1) Barang siapa sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,
yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah. Atau Pasal 311 ayat (1) Jika yang
melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk
membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan
dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan
fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Paska reformasi masyarakat Indonesia mengalami euphoria demokrasi yang sangat hebat. Dahulu untuk berbicara dengan nada tinggi terhadap presiden sudah menjadi pidana, sekarang mengkritik presiden di depan umum adalah hal biasa.
Paska reformasi masyarakat Indonesia mengalami euphoria demokrasi yang sangat hebat. Dahulu untuk berbicara dengan nada tinggi terhadap presiden sudah menjadi pidana, sekarang mengkritik presiden di depan umum adalah hal biasa.
Etika berpendapat tersebut tidak
perlu harus sesuai dengan etika adat ketimuran atau etika kesopanan. Bila etika
berpendapat hanya melanggar etika adat, budaya dan kesopanan tidak terlalu
masalah karena sangsi yang didapat hanyalah sekedar sangsi sosial.
Tetapi layaknya dalam berpendapat harus sesuai dengan fakta yang sebenarnya tanpa harus men”justifikasi” fakta yang masih belum jelas atau tidak benar. Artinya, dalam kebebasan berpendapat tidak boleh memutarkan balikkan fakta kebenaran yang ada. Bila hal ini terjadi akan merupakan fitnah dan pencemaran nama baik.
Tetapi layaknya dalam berpendapat harus sesuai dengan fakta yang sebenarnya tanpa harus men”justifikasi” fakta yang masih belum jelas atau tidak benar. Artinya, dalam kebebasan berpendapat tidak boleh memutarkan balikkan fakta kebenaran yang ada. Bila hal ini terjadi akan merupakan fitnah dan pencemaran nama baik.
Bila kita Mengikuti Perjalanan Pasal
28 UUD 1945 , secara tidak langsung kita telah mengikuti pasang dan surutnya
yang sejalan dengan kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Tidak ada salahnya
bila kita sebagai warga Negara Indonesia mengikuti perjalanan Pasal 28 UUD 1945
tersebut serta dari mana sebenarnya bermula. Pasal 28 ini merupakan dari ide
cemerlang Bung Hatta dengan Konsep aslinya berbunyi, " Hak rakyat untuk
menyatakan perasaan dengan lisan dan tulisan, hak bersidang dan berkumpul, diakui
oleh negara dan ditentukan dalam Undang-Undang.". Adapun Pasal 28 yang
merupakan pasal asli UUD 1945 dan tetap dipertahankan, sebagai sebuah pasal
dalam UUD setelah perubahan berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang". Dari rumusan tersebut yang berkaitan dengan kebebasan
berbicara adalah bagian kalimat yang berbunyi, “mengeluarkan pikiran dengan
lisan. Di dalam UUD 1945 dalam pasal 28E juga menerangkan seperti berikut “
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat. “
Presiden kedua RI Soeharto dengan rezimnya berhasil dijatuhkan, maka Pasal 28 UUD 1945 secara langsung kembali dihidupkan. Pasal 28 tersebut berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya diatur dengan undang-undang". Hal itu jelas melahirkan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta tentu saja Kebebasan berekspresi yang merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara. Hak ini jelas menerangkan berbicara dan mengeluarkan pendapat yang melekat di setiap masyarakat Indonesia tanpa memandang agama,ras dan kesukuan. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. seperti artikel, tulisan, buku, diskusi, dan berbagai media lainnya. Semakin dewasa suatu bangsa maka kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat semakin dihormati.
• Kebebasan HAM (kebebasan berbicara) di Indonesia.
Dalam bahasa Inggris, kebebasan berbicara disebut sebagai free speech. Kebebasan berbicara merupakan salah satu dari hak asasi manusia (human rights). Hak ini telah diakui sebagai hak konstitusi oleh banyak Negara yang dicantumkan dalam konstitusi Negara yang bersangkutan. Kalau penulis boleh sedikit mengambil contoh pada negara lain tentang jaminan HAM ( tentang hak bicara ) misal, Pada tahun 1789 di Negara perancis telah di akui dan dicantumkan dalam Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia,yaitu kebebasan berbicara, semantara Konstitusi Amerika mencantumkan hak berbicara ini dalam Amendemen Pertama 1791 yang menyatakan bahwa; ”Konggres dilarang membuat hukum (undang-undang) yang mencabut kebebasan berbicara atau kebebsan pers". Begitupun di rebublik ini , kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai hak konstitusional dan hak asasi manusia diatur dan dijamin dalam UUD’45 dan berbagai hukum HAM internasional dan nasional. Dari beberapa kutipan pencantuman hak berbicara dalam sumber hukum yang tertinggi di ketiga negara tersebut dapatlah diketahui betapa hak-hak ini dipandang sangat perlu bagi seluruh manusia. Karena Hal ini menyangkut kebebasan yang terkait dengan hakekat yang melekat pada diri manausia, yaitu sebagai makhluk sosial yang bermasyarakat yang secara langsung akan melakukan komunikasi antara satu dengan yang lain.
namun berbicara mengenai Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat. Hal ini merupakan hak yang mahal harganya di Indonesia, banyak rambu-rambu hukum dan pengelompokan sosial yang membatasi kebebasan ini. Sistem pendidikan rasanya kurang menumbuhkan cara berpikir yang mendukung hak ini, sejak SD sampai Universitas. Hak ini sebenarnya perlu didukung oleh pendidikan, yang pada akhirnya akan membentuk pola pikir dan kepribadian yang bisa menghargai manusia dengan perbedaan-perbedaannya. Dalam sistem kenegaraanpun , kemerdekaan berbicara menjadi sebuah tiang penyangga pelaksanaan asas pemerintahan negara hukum demokrasi. Dengan adanya kebebasan berbicara maka akan terjadi kompetisi pendapat dalam wacana publik tentang gagasan-gagasan yang diajukan yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat banyak. Oleh sebab itulah kebebasan berbicara ini kemudian meliputi pula kebebasan yang lain seperti kebebasan pers serta penyiaran. Kebebasan pers dan penyiaran dimaksudkan salah satunya adalah lebih kepada menjaga pluralisme pendapat dalam kehidupan bernegara khususnya politik yang menjadi prasyarat dasar bagi demokrasi.
•Kebebasan Berbicara Sebagai Hak untuk Bertahan
Individu dalam suatu negara berhak mendapatkan kebebasan informasi, Kerena asas demokrasi dan organisasi sebuah negara modern mengagap bahwa rakyat berhak mendapatkan informasi dalam masalah-masalah politik yang mendasari pandangan politiknya, kebebasan atas informasi termasuk kebebasan untuk mencari informasi, dan begitu pula kebebasan untuk berkomuniasi ( bicara ). Jadi kebebasan berbicara terutama menyangkut hak bertahan sebenarnya adalah seseorang dalam berhadapan dengan negara. Hak ini jelas mempunyai sisi demokrasi, Dengan dasar kebebasan berbicara warganegara terhadap negara.
HAM ( kebebasan berbicara ) merupakan hal yang tidak akan pernah habis ditegakkan dan harus diperjuangkan , walupun di negara maju seperti Amerika dan Jepang sekalipun HAM masih mendapatkan porsi yg sedikit dalam kehidupan bernegara. Di indonesiapun bahwa HAM tidak benar-benar ditumbuhkan dalam masyarakat karena memang dalam kehidupan sehari-hari saja , dimana-mana, di daerah di indonesia tertentu. kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat belum mampu menjadi hak dasar rakyat Indonesia dan Masih ditambah lagi dengan pembredelan yang keras terhadap media. Semoga dengan adanya kesadaran dalam diri kita mengartikan tentang HAM dalam kehidupan sehari-hari , maka jelaslah kita perlu melakukan bertahan atau melawan. Semoga di republik ini dengan mengartikan HAM dalam kehidupan bernegara , maka jaminan HAM ( kebebasan berbicara ) akan berjalan.-
Presiden kedua RI Soeharto dengan rezimnya berhasil dijatuhkan, maka Pasal 28 UUD 1945 secara langsung kembali dihidupkan. Pasal 28 tersebut berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya diatur dengan undang-undang". Hal itu jelas melahirkan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta tentu saja Kebebasan berekspresi yang merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara. Hak ini jelas menerangkan berbicara dan mengeluarkan pendapat yang melekat di setiap masyarakat Indonesia tanpa memandang agama,ras dan kesukuan. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. seperti artikel, tulisan, buku, diskusi, dan berbagai media lainnya. Semakin dewasa suatu bangsa maka kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat semakin dihormati.
• Kebebasan HAM (kebebasan berbicara) di Indonesia.
Dalam bahasa Inggris, kebebasan berbicara disebut sebagai free speech. Kebebasan berbicara merupakan salah satu dari hak asasi manusia (human rights). Hak ini telah diakui sebagai hak konstitusi oleh banyak Negara yang dicantumkan dalam konstitusi Negara yang bersangkutan. Kalau penulis boleh sedikit mengambil contoh pada negara lain tentang jaminan HAM ( tentang hak bicara ) misal, Pada tahun 1789 di Negara perancis telah di akui dan dicantumkan dalam Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia,yaitu kebebasan berbicara, semantara Konstitusi Amerika mencantumkan hak berbicara ini dalam Amendemen Pertama 1791 yang menyatakan bahwa; ”Konggres dilarang membuat hukum (undang-undang) yang mencabut kebebasan berbicara atau kebebsan pers". Begitupun di rebublik ini , kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai hak konstitusional dan hak asasi manusia diatur dan dijamin dalam UUD’45 dan berbagai hukum HAM internasional dan nasional. Dari beberapa kutipan pencantuman hak berbicara dalam sumber hukum yang tertinggi di ketiga negara tersebut dapatlah diketahui betapa hak-hak ini dipandang sangat perlu bagi seluruh manusia. Karena Hal ini menyangkut kebebasan yang terkait dengan hakekat yang melekat pada diri manausia, yaitu sebagai makhluk sosial yang bermasyarakat yang secara langsung akan melakukan komunikasi antara satu dengan yang lain.
namun berbicara mengenai Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat. Hal ini merupakan hak yang mahal harganya di Indonesia, banyak rambu-rambu hukum dan pengelompokan sosial yang membatasi kebebasan ini. Sistem pendidikan rasanya kurang menumbuhkan cara berpikir yang mendukung hak ini, sejak SD sampai Universitas. Hak ini sebenarnya perlu didukung oleh pendidikan, yang pada akhirnya akan membentuk pola pikir dan kepribadian yang bisa menghargai manusia dengan perbedaan-perbedaannya. Dalam sistem kenegaraanpun , kemerdekaan berbicara menjadi sebuah tiang penyangga pelaksanaan asas pemerintahan negara hukum demokrasi. Dengan adanya kebebasan berbicara maka akan terjadi kompetisi pendapat dalam wacana publik tentang gagasan-gagasan yang diajukan yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat banyak. Oleh sebab itulah kebebasan berbicara ini kemudian meliputi pula kebebasan yang lain seperti kebebasan pers serta penyiaran. Kebebasan pers dan penyiaran dimaksudkan salah satunya adalah lebih kepada menjaga pluralisme pendapat dalam kehidupan bernegara khususnya politik yang menjadi prasyarat dasar bagi demokrasi.
•Kebebasan Berbicara Sebagai Hak untuk Bertahan
Individu dalam suatu negara berhak mendapatkan kebebasan informasi, Kerena asas demokrasi dan organisasi sebuah negara modern mengagap bahwa rakyat berhak mendapatkan informasi dalam masalah-masalah politik yang mendasari pandangan politiknya, kebebasan atas informasi termasuk kebebasan untuk mencari informasi, dan begitu pula kebebasan untuk berkomuniasi ( bicara ). Jadi kebebasan berbicara terutama menyangkut hak bertahan sebenarnya adalah seseorang dalam berhadapan dengan negara. Hak ini jelas mempunyai sisi demokrasi, Dengan dasar kebebasan berbicara warganegara terhadap negara.
HAM ( kebebasan berbicara ) merupakan hal yang tidak akan pernah habis ditegakkan dan harus diperjuangkan , walupun di negara maju seperti Amerika dan Jepang sekalipun HAM masih mendapatkan porsi yg sedikit dalam kehidupan bernegara. Di indonesiapun bahwa HAM tidak benar-benar ditumbuhkan dalam masyarakat karena memang dalam kehidupan sehari-hari saja , dimana-mana, di daerah di indonesia tertentu. kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat belum mampu menjadi hak dasar rakyat Indonesia dan Masih ditambah lagi dengan pembredelan yang keras terhadap media. Semoga dengan adanya kesadaran dalam diri kita mengartikan tentang HAM dalam kehidupan sehari-hari , maka jelaslah kita perlu melakukan bertahan atau melawan. Semoga di republik ini dengan mengartikan HAM dalam kehidupan bernegara , maka jaminan HAM ( kebebasan berbicara ) akan berjalan.-